05 August 2013

NIKAH ATAU KAWIN ?

Beberapa waktu yang lalu di kampungku ada sosialisasi tentang akan diadakannya pemilihan kepala desa/lurah. Tempatnya di rumah Bapak Kadus, kebetulan aku duduk di samping Om-ku (tapi sejak kecil aku manggilnya Mas...hehehe). Beberapa saat acarapun dimulai, panitia PEMILU pun bicara panjang lebar tentang tata tertib pemilu, syarat-syarat mencalonkan diri menjadi kepala desa, dan syarat-syarat menjadi pemilih (orang yang punya hak pilih). Nah, pada saat panitia pemilu tersebut membacakan syarat pemilih, ada salah satu syarat yang menjadi perdebatan dengan Om-ku, yaitu syarat menjadi pemilih adalah "sudah berusia 17 tahun atau sudah kawin", setelah itu ada bapak-bapak yang bilang "yang bener tuh nikah atau kawin?".

Nah, Om-ku tadi terus tanya ke aku, "yang bener nikah atau kawin Ling?" Ya tak jawab aja, "yang bener tetep nikah, Mas". Jawabanku tersebut nggak asal milih salah satu dari kedua kata tersebut lho, tapi juga berdasar dari dalil-dalil tertentu yang dijamin #sahih halah, seperti dibawah ini, cekidot :
1. Sudah berusia 17 tahun. Ini bisa dibuktikan dengan KTP / akte kelahiran / kartu keluarga. Asal dulu ngisi-nya bener dan nggak korupsi umur.
2. Nikah. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), nikah diartikan "Ikatan (akad) perkawinan yang di lakukan dengan ketentuan hukum dan ajaran agama". Nah, jadi status sudah nikah bisa dibuktikan dengan adanya buku/surat nikah, atau kalau nikah siri ya pasti tetep ada saksi nikah dan penghulu.
3. Kawin. Menurut KBBI, kawin diartikan "(1) melakukan hubungan kelamin, berkelamin (untuk hewan), (2) bersetubuh". Nah, jelas kan? Jadi, kawin ini mau dibuktikan dengan apa? Video 3gp ??? Mana ada orang mau bersetubuh terus ngajak orang lain buat jadi saksi? Kecuali bintang filem porno gangbang hhahaha.

Jadi jelas bahwa seharusnya "Sudah berusia 17 tahun atau sudah (pernah) nikah" bukan kawin.

No comments:

Post a Comment